Jakarta. Merdekaonlinetv.id-Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menggelar konferensi pers terkait serangan yang disebut sebagai agresi oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran.
Dalam pernyataannya, Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menilai tindakan militer tersebut melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.
Ia menyebut serangan terjadi saat jalur diplomasi masih berlangsung dan menyebabkan korban dari kalangan sipil serta kerusakan fasilitas publik.
Boroujerdi menegaskan respons Iran merupakan pelaksanaan hak bela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB. Ia menyatakan langkah yang diambil bersifat terukur dan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional.
Selain itu, Iran juga menyoroti serangan terhadap fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), yang dinilai dapat melemahkan kredibilitas sistem pengawasan global.
Menutup pernyataannya, Iran menyerukan agar komunitas internasional kembali mengedepankan diplomasi dan penghormatan terhadap hukum internasional. Kedubes Iran turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dan solidaritas yang diberikan.

















