PGI Mendesak Pemerintah Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai Bencana Nasional

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta. Merdekaonlinetv.id-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan duka mendalam dan solidaritas penuh kepada seluruh keluarga korban banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Luka, kehilangan, isolasi, dan ketidakpastian yang dialami saudara-saudari kita di Sumatra adalah luka kita bersama sebagai satu bangsa.

banner 325x300

Melihat luasnya cakupan wilayah terdampak, jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur lintas kabupaten/kota dan provinsi, PGI menilai bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak mampu merespons secara cepat dan tepat.

Situasi di lapangan menunjukkan keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran negara secara lebih kuat, cepat, dan terkoordinasi. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta PP No. 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa status bencana nasional ditetapkan ketika dampak bencana:

  1. Menimbulkan korban jiwa signifikan,
  2. Menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur,
  3. Berdampak lintas kabupaten/kota dan provinsi,
  4. Memengaruhi fungsi pemerintahan daerah,
  5. Serta menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas.

Banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi tersebut telah memenuhi seluruh indikator tersebut secara faktual.

Pusdatin BNPB per Rabu, 3 Desember 2025, mencatat jumlah korban meninggal dunia 753 jiwa, hilang 650 jiwa, dan korban luka-luka 2.600 jiwa. Kerusakan
infrastruktur tergolong sangat parah, bahkan tidak ada akses jalan untuk membantu para korban.

Penetapan status bencana nasional mendesak diperlukan agar pemerintah dapat memobilisasi sumber daya nasional secara maksimal, termasuk dana siap pakai, logistik darurat, dan pengerahan TNI–Polri. Selain itu, struktur komando tanggap bencana dapat dipusatkan di bawah BNPB sehingga koordinasi lebih cepat dan efektif tanpa terkendala keterbatasan daerah.

Hal lain yang juga penting, melalui penetapan status bencana nasional, bantuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, dapat segera masuk dalam kerangka hukum yang tepat.

PGI percaya bahwa keselamatan, martabat, dan kehidupan setiap warga bangsa adalah prioritas utama.

Kehadiran negara yang cepat dan efektif adalah bentuk nyata pelaksanaan konstitusi: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam solidaritas bersama para korban di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, PGI
mengusulkan dan mendesak:

  1. Presiden Republik Indonesia segera menetapkan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan
    Sumatra Barat sebagai Bencana Nasional.
  2. BNPB meningkatkan operasi tanggap darurat dengan mobilisasi penuh sumber daya nasional.
  3. Kementerian/lembaga terkait mempercepat pemulihan akses jalan, layanan kesehatan,
    pangan, air bersih, serta perlindungan kelompok rentan.

PGI kembali mendorong Gereja-gereja anggota PGI dan mitra kemanusiaan untuk aktif menggalang dukungan dan menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak. PGI juga mengajak seluruh umat Kristen dan masyarakat Indonesia untuk mendoakan para korban, mendukung upaya penyelamatan, serta menguatkan solidaritas kemanusiaan lintas agama dan budaya
secara nyata

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *