Abaikan Uji Konsekuensi KHS Jokowi Libatkan Eksternal, Hakim KIP Cecar Pihak UGM

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Merdekaonlinetv.id – Sidang sengketa informasi publik terkait dokumen pendidikan mantan Presiden  ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar oleh Komisi Informasi Pusar (KIP), Selasa (2/12/2025). Hal ini berkaitan dengan uji konsekuensi yang dilakukan UGM.

Sidang sengketa informasi publik ini merupakan permohonan dari Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi).

banner 325x300

Majelis hakim KIP mendalami sejumlah informasi yang ditutupi dalam Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi selama berkuliah di UGM. Pada sidang yang digelar pekan ini, UGM memang melakukan uji konsekuensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.

“Jadi dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu majelis memerintahkan melibatkan pihak lain di luar UGM (eksternal) agar kemudian ada pandangan sejauh mana informasi tersebut ada kepentingan publik yang terakomodir ,” ujar Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).

Dalam sidang lanjutan ini, pihak UGM hanya melibatkan pakar hukum pidana yang berasal dari UGM sendiri. Disini, UGM berdalih bahwa dilibatkannya unsur lain (eksternal) dalam uji konsekuensi sama saja membuka informasi data pribadi ke publik.

“Saya kira kalau konteksnya ada dan melibatkan masyarakat ya bu, kami berpikir bahwa KHS itu adalah data pribadi. Jadi, kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks ujian konsekuensinya,” ujar perwakilan UGM dalam memberikan pandangannya.

Mendengar alasan perwakilan UGM tersebut, Ketua Majelis Hakim Rospita mencecar UGM. Rospita menegaskan bahwa UGM telah mengabaikan perintah majelis sebagaimana yang diungkap dalam sidang sebelumnya.

“Iya, inikan perintah majelis agar UGM melibatkan (eksternal), Pak. Ini perintah majelis loh, kami memerintahkan UGM harusnya melibatkan pihak luar,” ucap Rospita.

Kemudian menurut Hakim anggota Samrotunnajah Ismail seharusnya UGM bisa melakukan uji konsekuensi melibatkan pihak eksternal tanpa memperlihatkan langsung KHS tersebut. Dengan demikian, uji konsekuensi yang dilakukan akan bisa menilai mana informasi yang bisa ditutup atau dibuka ke publik.

“Jadi tidak harus dokumennya (diperlihatkan), tapi formula. Kalau ada ijazah seperti ini, kalau KHS data apa saja (yang tertera) tanpa memperlihatkan. Saya menilai UGM tidak independen memandang permohonan informasi ini,” katanya.

Ia kemudian mencecar kembali UGM yang justru tidak menyampaikan keberatan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak eksternal pada sidang sebelumnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam sidang sebelumnya Majelis Sidang yang dipimpin langsung Komisoner KIP Rospita Vicy Paulyn telah mengultimatum pihak UGM selaku termohon agar dalam sidang ajudikasi kali ini, harus dan wajib membawa 20 dokumen yang diminta oleh pihak pemohon.

Oleh karenanya, UGM harus membawa bukti-bukti semua dokumen yang menguatkan apakah benar Jokowi pernah kuliah dan selesai di UGM. Kemudian juga apakah dokumen ijazah yang selama ini diklaim oleh Jokowi dan UGM diperoleh secara sah. (SR)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *