Jakarta. Merdekaonlinetv.id-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mendukung gagasan pemerintah untuk mengembangkan berbagai Proyek Strategis Nasional di wilayah Papua yang bertujuan untuk meningkatkan
perekonomian regional, dan mendatangkan investasi serta membuka lapangan kerja. Sekalipun demikian, PGI mencermati dan mengritisi implementasi beberapa PSN, terutama terkait proyek proyek ekstraktif dan agrikultur skala besar, yang berdampak pada deforestasi masif, pelanggaran hak-hak masyarakat adat, hilangnya mata pencaharian tradisional, serta konflik antarmasyarakat.
Berdasarkan kajian, dialog dengan masyarakat adat, gereja-gereja lokal, serta lembaga oikoumene, PGI menilai bahwa pelaksanaan PSN di Merauke, terutama Merauke Food Estate, telah mengabaikan
dan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan budaya mereka. Proyek ini telah menyingkirkan masyarakat dari tanah leluhur, merampas ruang hidup dan sumber penghidupan,
serta mengancam keberlangsungan hidup generasi kini dan mendatang. Selain itu, PSN di Merauke mengancam kelestarian hutan, tanah, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat adat, sekaligus merusak tatanan ekologis yang dipercayakan Tuhan kepada manusia. Dengan demikian, pelaksanaan PSN tersebut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, serta amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PGI menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak boleh mengorbankan manusia dan alam ciptaan Tuhan demi kepentingan ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak. Firman Tuhan yang mengingatkan: “Belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam;
belalah hak anak yatim, perjuangkanlah perkara janda” (Yesaya 1:17). Dalam terang firman Tuhan dan panggilan iman untuk menghadirkan keadilan, gereja tidak dapat berdiam diri ketika kehidupan, martabat, dan ciptaan Tuhan dirusak.
Dalam refleksi iman dengan mendengarkan jeritan masyarakat Papua, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia yang beranggotakan 105 Sinode Anggota dan 30 PGI Wilayah, melalui Sidang Majelis
Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Merauke, Papua Selatan, dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menegaskan kembali bahwa berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua, seluruh tanah Papua
adalah wilayah adat masyarakat Papua, karenanya tidak boleh terjadi praktik perampasan
tanah masyarakat adat Papua, sekalipun atas nama Ketahanan Pangan Nasional. - Mendukung sikap masyarakat adat Papua yang menolak pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan, dan meminta pemerintah untuk membuka ruang
dialog yang jujur, setara, dan bermartabat dengan masyarakat adat Papua. - Mendesak agar setiap kebijakan pembangunan berorientasi pada kedaulatan dan
kesejahteraan rakyat, karenanya sentra-sentra pengembangan pertanian harus tetap dikelola
oleh masyarakat ketimbang pengelolaan berbasis korporasi. - Menegaskan komitmen gereja-gereja di Indonesia untuk berdiri bersama masyarakat adat
Papua dalam memperjuangkan hak atas tanah, keadilan ekologi, kehidupan yang bermartabat,
dan masa depan yang adil. - Mengajak seluruh gereja, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk bersolidaritas
mendukung perjuangan masyarakat adat Papua demi keadilan, perdamaian, dan keutuhan
ciptaan.
PGI percaya bahwa Tuhan memanggil gereja untuk menjadi saksi kebenaran, pembela keadilan, dan penjaga kehidupan. Dalam panggilan itulah, PGI menyuarakan penolakan ini sebagai wujud tanggung jawab iman dan kesetiaan pada martabat manusia serta keutuhan ciptaan Tuhan.

















