banner 728x250

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Merdekaonlinetv.id – Usai Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (24/2/2025), kembali mengungkapkan di bulan yang sama Februari 2025 ini kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., sesuai dengan perkembangan penyelidikan kasus yang dimulai dengan laporan polisi pada 26 Februari 2025.

banner 325x300

Kapolres Nico menjelaskan kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di mana korban, JS, seorang pria berusia 69 tahun yang tinggal di Cipete, Jakarta Selatan, berpamitan dengan istrinya untuk pergi ke proyek renovasi sebuah kafe. Di proyek tersebut, korban bertemu dengan tersangka berinisial ZA, seorang pria berusia 35 tahun yang dipercaya untuk mengawasi proyek. Korban juga memberikan nomor PIN ATM miliknya kepada tersangka untuk mengambil uang guna membeli bahan-bahan proyek.

Pada pertemuan tersebut, lanjut Ia, korban dan tersangka sempat berbincang mengenai mogok kerja karyawan dan hilangnya beberapa alat proyek, termasuk pahat beton. Korban kemudian berniat melapor ke polisi mengenai kejadian tersebut, namun tersangka menolak dan malah meminta korban untuk membayar gaji bulanannya sebesar Rp900.000. Perdebatan antara keduanya pun terjadi, yang berujung pada korban yang mencoba memukul tersangka. Namun, tersangka berhasil menghindar dan mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah korban jatuh, tersangka mengambil batu behel dan memukulkannya ke wajah dan kepala korban hingga korban tidak bergerak lagi. Tersangka kemudian melanjutkan aktivitasnya sebagai pengawas proyek dan memeriksa korban pada sore hari, yang ternyata sudah meninggal dunia. Kemudian pada 18 Februari, tersangka kembali melihat jenazah korban, yang sudah mulai membusuk, dan kemudian menutupi tubuh korban dengan pasir dan semen untuk menguburnya secara sembunyi-sembunyi.

Setelah peristiwa tersebut, pada 19 Februari, tersangka kembali ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah dan berada di sana hingga 24 Februari. Selama di Jawa Tengah, tersangka menggunakan kartu ATM korban untuk menarik uang tunai sebesar Rp2.500.000 dan mentransfer Rp64.000.000 ke rekening pribadinya. Tersangka baru kembali ke Jakarta pada 25 Februari, sementara pada 23 Februari, istri korban melaporkan hilangnya suaminya ke Polres Metro Jakarta Timur setelah tidak ada kabar sejak 16 Februari dan ponsel korban dimatikan.

Polisi mulai menemukan petunjuk setelah menganalisis rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa korban terakhir kali terlihat di proyek pada 16 Februari dan tidak pernah keluar dari lokasi tersebut. Tersangka yang saat itu berada di lokasi menjadi salah satu fokus penyelidikan. Pada 26 Februari 2025, setelah penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditangkap saat mencoba menghidupkan ponsel korban dan berencana menemui istri korban.

Saat ini, kata Nico, tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan kami dari Kepolisian Jakarta Timur juga berhasil menyita barang bukti berupa batu behel, pakaian, handphone, ATM korban, dan rekaman CCTV. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan berat), Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan), serta Pasal 363 KUHP (pencurian). Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan minimum 7 tahun,” jelasnya. (SR)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *