banner 728x250

Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Bari Akbar: Penyidik Heran Korban Sudah Lunas KPR Tapi Tidak Terima Sertifikat

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Merdekaonlinetv.id – Pengembangan dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tengah dilidik secara insintif oleh pihak Polda Metro Jaya Subdit Kriminal Khusus.

Hal ini dilakukan dengan gerak cepat, pasalnya dilakukan bukan saja oleh satu instansi saja tapi lebih dari itu dan diantaranya, Developer PT. Mitra Selaras Adimulya dengan atas nama Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan atas nama Adrian Oktorina & pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur.

banner 325x300

Oleh karena nya, Polda Metro Jaya Ditkrimsus memanggil pelapor Bari Akbar untuk diminta keterangan nya dalam perkara ini. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut pelaporan nya ke Polda Metro Jaya Nomor. LP/B/3983/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2024 atas nama Bari Akbar.

Dan pemanggilan ini pun merujuk pada:

a. Pasal 1butir 5, Pasal 5 dan Pasal 102 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Laporan Polisi Nomor. LP/B/3983/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2024 atas nama Bari Akbar.
d. Surat Perintah Penyelidikan Nomor. SP. Lidik/3396/VII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 26 Juli 2024.

Bari Akbar adalah suami dari Hermi Ria Harmonis salah satu keluarga yang bertempat tinggal di Green Lake Cibubur. Dirinya merupakan sebagian dari warga yang korban perlakuan Developer PT. Mitra Selaras Adimulya dengan atas nama Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan atas nama Adrian Oktorina & pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, yang semua nama itu adalah terlapor yang sudah dilaporkan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Bekasi.

Dirinya menceritakan disaat memberikan keterangan kepada penyidik Diskrimsus Polda Metro Jaya yang lebih menekankan pada pihak BTN (UU Perbankan Pasal 49 Ayat 1). Namun mengarah juga kepada terlapor lain nya. Penyidik merasa heran, pasalnya ada yang sudah lunas (Bari Akbar-red) tapi tidak diberikan apa yang menjadi hak nya.

Lebih lanjut, Bari Akbar yang didampingi pengacara nya Ruben Kumpu Penanto, SH menjelaskan kepada penyidik Ditkrimsus yang bernama Briptu Fikri Kusnandar bahwa dirinya bersama sang istri telah melunasi pembayaran rumah sejak bulan Oktober 2022, namun hingga saat ini belum mendapatkan hak-haknya. Selain itu, ada juga beberapa warga yang lain mengalami nasib serupa, beberapa diantaranya masih dalam proses cicilan, namun belum ada yang mendapatkan haknya secara utuh.

Bari mengaku hanya menerima PPJB saja dan belum ada kejelasan mengenai sertifikat, AJB, PBB, IMB, Sertifikat Hak tanggungan, surat roya, dan dokumen lainnya.

“Saya hanya menerima PPJB saja, tapi dokumen yang lain nya seperti, PBB, IMB, surat roya dan sertifikat ataupun AJB saya tidak terima dari pihak mereka,” terang Bari Akbar saat dihubungi wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/82024).

Langkah berikutnya, kata Bari, untuk penguatan penyelidikan perkara, penyidik akan memanggil saksi-saksi dari warga perumahan Green Lake Cibubur (GLC) yang juga korban dari terlapor.

“Kemungkinan istri (Hermi Ria Harmoni-red) saya pun akan dipanggil oleh penyidik Ditkrimsus untuk diminta keterangan nya sebagai saksi,” katanya.

Bari Akbar memberikan alasan kenapa dirinya dipanggil oleh pihak penyidik Ditkrimsus. Pasalnya, menurut Ia, disaat pelaporan nya ke Polda Metro Jaya Nomor. LP/B/3983/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2024 ada dua pelaporan yang diajukan yakni, ke Ditkrimum dan Ditkrimsus.

“Iya ada dua pelaporan waktu di SPKT, Ditkrimum dan Ditkrimsus,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara Ruben Kumpu Penanto, SH menyebutkan didalam keterangan penyidik tidak menyinggung pasal KUHP yang dikenakan terlapor seperti Pasal 378 dan 372 nya, namun lebih pada Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1 (Bank BTN).

“Ini yang menjadi alasan pemanggilan di Ditkrimsus. Dan tidak ada dalam BAP soal itu. Akan tetapi tetap mengarah juga kepada terlapor lain nya,” jelasnya.

Untuk itu, ungkap Ruben, pihaknya melapor karena adanya dugaan keras tindakan pidana penipuan dan penggelapan, serta adanya pidana terkait Undang-Undang Perbankan yang dilakukan pihak Bank BTN beserta telapor lain nya.

“Terlapor lain nya itu (Developer, Notaris dan Pemilik Lahan) disebutkan, karena pada saat ini SHG Induk nya sudah mati sejak 2012. Dan belum ada peralihan hak ke developer atas nama Sanadi,” imbuhnya.

Lebih jelas, dirinya mengatakan, seharusnya ada tahapan-tahapan atau prosedur siapa yang ditunjuk developer maka harus ada peralihan hak secara keseluruhan, baik secara pribadi maupun perusahaan. “Tapi sejauh ini, peralihan hak itu belum ada atas nama developer hingga saat ini,” ungkapnya.

Dari penyidikan ini, baik pengacara Ruben Kumpu Penanto, SH dan Bari Akbar yang juga mewakili seluruh warga sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditkrimsus dengan cepat dan tanggap menyikapi apa yang dirasakan warga Perumahan Green Lake Cibubur.

Dan selain itu, berterima kasih juga kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto dan Polri dengan PRESISI nya sehingga kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir dapat dirasakan masyarakat.

“Sejauh ini kami sangat puas akan kinerja Polri melalui penyidik-penyidiknya, baik itu Ditkrimum dan Ditkrimsus. Cepat dan tanggap, itu yang kami rasakan. Terlebih juga Kementerian ATR/BPN yang siap bersinergi dengan Polri untuk memberantas mafia tanah,” tutupnya. (SR)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *