banner 728x250
Metro  

Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani Usaha Bersama dengan PT Berau Coal

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta. Merdekaonlinetv.id-Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dari Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, resmi mengajukan gugatan atas sengketa penguasaan lahan garapan yang telah dikelola sejak tahun 2000.

Lahan tersebut telah ditanami berbagai tanaman produktif seperti kopi, nangka, dan durian, serta dibangun sejumlah pondok oleh kelompok tani sebagai bagian dari kegiatan pertanian mereka.

banner 325x300

Kronologi Penguasaan dan Bukti Kepemilikan

Ketua Kelompok Tani menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan telah digarap secara konsisten oleh kelompok sejak lebih dari dua dekade lalu. Penguasaan tersebut didukung oleh Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Kelompok Tani Usaha Bersama yang diterbitkan pada Juli 2000. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kampung Tumbit Melayu saat itu, M. Djahri U., dan Ketua RT.05 Dusun Mera’ang, Dg. Majja, dengan disaksikan oleh dua warga, Beddu dan Tamrin.

M. Rafik sebagai juru bicara dalam orasinya mengatakan ” Kami dari Kelompok Tani Usaha Bersama datang dengan tujuan melaporkan Keputusan Hakim yang Kami anggap tidak adil. Hakim mengabaikan bukti-bukti dan saksi dipersidangan dan tidak menghiraukan bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, bahkan bukti-bukti yang diajukan pihak PT Berau Coal yang dijadikan dasar pembelaan diduga kuat merupakan data yang tidak sah atau palsu”.

Perkara Perdata dengan Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr yang diputus tanggal 14 Mei 2025 dengan amar putusannya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Proses permohonan keadilan ke Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan dan menegakkan supremasi hukum.

Langkah Lanjutan

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan pemantauan intensif akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kelompok Tani Usaha Bersama menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka kelola secara sah dan produktif selama lebih dari 20 tahun.(Riri)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *