Jakarta. Merdekaonlinetv.id-Polres Metro Jakarta Timur merilis kasus-kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di bulan Februari 2025. Penjelasan kasus-kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Ada enam kasus dibulan Februari 2025 ini. Dan kami merilis terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (24/2/2025).
Nico begitu panggilan akrab Kapolres Jakarta Timur menjelaskan, ada kasus pencabulan dibawah umur di daerah Kampung Melayu pada 3 Februari 2025. Kemudia masih pada tanggal yang sama juga terjadi kasus serupa yakni pencabulan anak dibawah umur.
“Untuk didaerah Kampung Melayu ada 2 (dua) korban yaitu, KFA (5 tahun) dan AFA (7 tahun) dan pelakunya berinisial S (53 tahun). Dari pengakuan S merasa terangsang melihat anak laki-laki yang sedang bermain handphone sendirian dipinggir jalan. Dan Masih dihari yang sama (3/2/2025) terjadi pencabulan terhadap anak tiri TFA (14 tahun) oleh ayah sambungnya berinisiap R (32 tahun). Menurut pengakuan TFA, dirinya telah dicabuli sejak kelas 3 SD dan saat kelas 5 SD, TFA disetubuhi oleh R,” imbuhnya.
“Bahkan TFA diancam menggunakan pisau dapur oleh R dan dirinya dikasih uang jajan sebesar Rp.5.000,- setiap R selesai menyetubuhi TFA.” sambungnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan pada kasus yang masih dalam pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 17 Februari 2025. Dan ini berada di wilayah kelurahan Cakung Barat. “korban nya berinisial IM (13 tahun) dan pelaku nya berinisial FS (54 tahun). Modus pelaku menawarkan IM untuk diajak jajan dengan syarat IM mau ke rumah FS. Kasus pencabulan ini terungkap berkat video teman ibu korban yang curiga IM masuk ke kamar FS,” jelasnya.
Sementara itu, kata Kapolres Nico, pada kasus pencabulan yang keempat dan masih pada tanggal 17 Februari 2025. Kejadian kasusnya di Rusunawa Kelurahan Cakung, dengan pelaku berinisial BF (25 tahun) yang berprofesi sebagai satpam. Korbannya dengan inisial ZFH (7 tahun).
“Pencabulan ini terjadi dalam lift saat BF bersama ZFH dari lantai dasar menuju ke lantai 22. BF mencium pipi dan bibir ZFH. Dan untuk barang bukti nya berupa hasil rekaman CCTV. Pelaku dikenakan Pasal 76D Junto Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 (lima) Milyar Rupiah.” katanya.
Selanjutnya Kombes Nico menghimbau kepada semua orang tua yang memiliki anak-anak agar harus selalu mengawasi dan menjaga putra-putrinya, karena predator pencabuĺan anak akan selalu berada pada orang yang ada disekitar wilayah tempat tinggal yang kita kenal. Bahkan predator pencabulan juga tidak memandang siapa yang akan menjadi targetnya.
“Dan ini terbukti dari kasus pencabulan anak dibawah umur yang kami rilis selama bulan Februari 2025. Jadi kami meminta sekali lagi kepada orangtua agar selalu waspada, menjaga dan memonitor anak-anak kita” tandasnya.(SR)