Bekasi, Merdekaonlinetv.id – Pengadilan Negeri Bekasi menggelar persidangan dengan agenda pembuktian surat-surat oleh masing-masing kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat.
Perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi ini bernomor 319/Pdt.G/2024/PN Bks, yang merupakan gugatan perdata pembatalan jual beli yang diajukan Hermi Ria Harmonis kepada Pemilik lahan/ Ardian Oktorina, Developer/Sanadi, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Notaris Bambang Suprianto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bekasi telah menggelar sidang berbasis E-Court, yaitu sistem persidangan yang dilakukan secara elektronik, biasanya melalui platform daring atau sidang dilakukan secara online tanpa perlu kehadiran fisik di pengadilan.Tujuan utamanya menurut Hakim Ketua adalah untuk mempermudah akses keadilan, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi proses hukum.
“Untuk mempermudah akses keadilan, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi proses hukum serta memudahkan untuk kita mempelajari bukti-bukti,” terang Hakim Ketua kepada kuasa hukum masing-masing Penggugat dan Tergugat, Selasa (8/10/2024).
Hadir didalam persidangan tersebut Hermi Ria Harmonis (Penggugat) bersama dengan kuasa hukum nya Ruben Kumpu Penanto, SH dan Rekan serta kuasa hukum dari masing-masing Tergugat satu sampai Tergugat empat.
Selanjutnya, masing-masing kuasa hukum dipanggil majelis hakim untuk dapat menghadirkan pembuktian surat-surat sesuai yang sudah teragendakan.
Pertama kali yang memberikan pengajuan bukti surat datang dari pihak Penggugat 1 dan selanjut nya yang Tergugat lain pun turut mengajukan. Dan kuasa hukum dari pihak Penggugat memberikan bukti surat sebanyak 2 berkas kepada majelis hakim yang diterima oleh Hakim Anggota.
Usai diterima dan dipelajari berkas pembuktian surat tersebut, pihak majelis hakim menyatakan akan melanjutkan agenda berikutnya dan akan dimusyawarahkan bersama Hakim Anggota lain nya.
“Kita akan melanjutkan agenda berikutnya Minggu depan ya, karena berkas ini akan kita pelajari dan musyawarakan lebih lanjut,” ungkap nya.
“Apakah setuju,” tanya Hakim Ketua kepada semua kuasa hukum. “Setuju,” ucapnya.
Hakim Ketua menyatakan akan melanjutkan agenda selanjut nya yaitu Keputusan Sela pada tanggal 15 Oktober 2024. “Oke ya dilanjut 15 Oktober ya,” katanya.
Diluar persidangan, Merdekaonlinetv.id mencoba menilik kembali pernyataan Hakim Ketua kepada Penggugat yaitu Hermi Ria Harmonis dan kuasa hukum nya Ruben Kumpu Penanto, SH terkait apakah sidang tadi ditunda atau melanjutkan agenda berikut nya.
Menurut Ruben, Itu hal yang normal saja karena diperuntukkan untuk agenda selanjutnya dan itu penundaan sidang.
“Apa yang dinyatakan Hakim Ketua bukan penundaan sidang, tapi akan melanjutkan agenda berikutnya minggu depan. Jadi berkas pembuktian surat tadi mereka akan pelajari dan musyawarakan, untuk agenda putusan sela nanti” jelas Ruben.
“Pokoknya tanpa alasan, kita lanjut,” ucapnya.
Saat disinggung apakah nantinya ekspeksi akan bisa dpindahkan seperti yang lalu. Ruben mengatakan,” Ikuti saja persidangan nya, ini belum berakhir dan optimis saja.” (SR)