Jakarta, Merdekaonlinetv.id – Musisi legenda Indonesia Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan sebutan Fariz RM menjalani sidang keputusan pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Di masa akhir persidangan, Hakim yang diketuai Lusian Ampang telah membacakan vonis kepada Faris RM dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta kepada terdakwa Fariz Roestam Moenaf,” ucap Hakim Lusian Ampang saat membacakan vonis kepada terdakwa Faris RM di Penhadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Namun, kata Hakim Lusiana, bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan. “Tambah dua bulan penjara bila terdakwa tidak membayar denda nya,” katanya.
Keputusan hakim memberatkan vonis terhadap terdakwa Fariz RM pasalnya, kata Lusiana, terdakwa sudah berulang kali menggunakan atau memakai narkoba jenis yang sama ini, terdakwa telah mengabaikan yang sudah dijalankan sebelumnya dalam program pemerintah pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Maka dari itu majelis hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada terdakwa Fariz RM ini,” jelasnya. Akan tetapi yang meringankan kepada terdakwa dirinya berkelakuan baik selama masa-masa persidangan.
Dan usai persidangan, saat ditanya awak media, Fariz RM mengatakan bahwa dirinya menerima hasil leputusan vonis yang dibacakan Hakim tersebut.
“In syaa Allah ini adalah putusan terbaik bagi saya, dan saya menerima termasuk denda yang harus dibayarkan nya,” kata Fariz RM.
Fariz RM menambahkan ini adalah proses hukum yang patut disyukuri. Dirinya berterima kasih kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum yang telah mendampinginya.
“Keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Karena di persidangan hakim pastinya mempertimbangkan banyak hal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Fariz RM didalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pernah beberapa kali masuk penjara yakni pada 2008, 2014, 2018, dan terbaru di 2025.(SR)