banner 728x250
Metro  

BP Taskin Pastikan Penertiban PKL Tanjung Priok Sesuai Prosedur, Bukan Diskriminasi

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Merdekaonlinetv.id-Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) memastikan aduan dugaan diskriminasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok terhadap pedagang kaki lima (PKL) tidak benar alias hoaks.

Wakil Kepala BP Taskin, Naniek S. Deyang, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (20/8/2025). Laporan tersebut menuding adanya tindakan diskriminasi dalam proses penertiban PKL di Jalan Sindang Laut, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

banner 325x300

BP Taskin kemudian menurunkan tim ke lapangan pada Kamis (21/8/2025) untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Tiga pejabat BP Taskin yang hadir dalam peninjauan adalah Sondi Siswanto, Raja Indomora, dan Fahria.

Kronologi Penertiban
Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan di lapangan pada Rabu (20/8/2025) dimulai pukul 09.30 WIB dengan apel persiapan di halaman Pelabuhan Roro. Pukul 10.00 WIB, pihak Pelindo Regional 2 Tanjung Priok bertemu dengan para pedagang sesuai undangan resmi.

Dalam pertemuan itu, pedagang meminta ganti rugi atas bangunan warung yang berdiri di atas lahan HPL Pelindo. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak perusahaan. Sebagai keputusan, Pelindo memberi waktu dua hari, yakni 20–21 Agustus 2025, agar pedagang merapikan atau membongkar sendiri bangunannya.

Akan tetapi, pihak Pelindo tetap memberikan solusi kepada PKL yaitu dengan relokasi yang tidak jauh dari lokasi saat ini.

“Lokasi relokasi tidak jauh dari tempat penggusuran kurang lebih 15 sampai meter yang masih 1 Kawasan, masih sejajar di lokasi saat ini. Space-nya cukup bisa menampung para pedagang kaki Lima yg ada di lokasi penggusuran,” ujar Executive General Manager Yandri Trisaputra

Mulai hari itu, pedagang asongan juga tidak lagi diperbolehkan masuk ke area pelabuhan. Sementara itu, bangunan warung yang sudah kosong langsung dibongkar oleh aparat keamanan Pelindo, sedangkan bangunan yang masih ditempati pedagang diberikan waktu tambahan untuk dikosongkan.

Aduan Hoaks
Dari hasil peninjauan, BP Taskin menegaskan aduan yang disampaikan ke lembaganya tidak sesuai fakta di lapangan. Penertiban dilakukan berdasarkan prosedur resmi dan didahului dengan tiga kali surat pengosongan lahan sejak 2024, ditambah surat pemberitahuan eksekusi pada 19 Agustus 2025.

Ketua Tim Lapangan BP Taskin, Sondi Siswanto melaporkan bahwa “Faktanya, aduan itu hoaks. Penertiban dilakukan sesuai aturan, dengan koordinasi bersama aparat, dan pedagang diberi tenggat waktu untuk merapikan bangunan mereka,” tegas Naniek dalam keterangannya.

BP Taskin juga mencatat adanya kejanggalan: jumlah PKL justru bertambah setiap kali surat pengosongan dilayangkan, meski sebagian pedagang sudah menutup warung secara sukarela. Dugaan sementara, laporan hoaks berasal dari oknum yang selama ini menarik iuran keamanan dari para PKL.

“Oknum itu diduga merasa terancam kehilangan sumber penghasilan jika para PKL direlokasi. Karena itu, kami tegaskan aduan diskriminasi yang masuk ke BP Taskin tidak benar,” pungkas Sondi yang juga sebagai Tenaga Ahli Utama BP Taskin.

Pihak yang Terlibat
Proses penertiban melibatkan berbagai pihak, antara lain Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IKT), Kepolisian Sektor Kalibaru, TNI POMAL, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, serta Satpol PP.

Turut hadir dari pihak Pelindo, Daus dan Budi. (Irv)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *