Kapolsek Cempaka Putih Tangkap Keluarga Pemalsu Kupon Sembako

Jakarta – Polsek Cempaka Putih menangkap sindikat pemalsu kupon sembako yang kerap beraksi di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Total tiga pelaku berhasil diringkus.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31). Kasus ini berawal dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit saat melihat jumlah besaran kupon yang ditukarkan pelaku.

“Setelah diinterogasi, ternyata kupon tersebut palsu,” kata Sulistiyo dilansir Antara, Sabtu (26/4/2025).

Ketiga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga. SM dan MD merupakan pasangan suami istri dan pelaku SN diketahui merupakan adik kandung dari SW.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ketiga pelaku mulai dari dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.

Jajaran Polsek Cempaka Putih juga menyita 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu hingga dua unit ponsel dan satu unit mobil.

“Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu,” ujar Sulistiyo.

Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran kupon palsu. Adapun sembako yang diperoleh yakni minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform daring.

“Para pelaku sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Sulistiyo.

Pelaku MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu.

“Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar kupon palsu beberapa hari sebelumnya,” ujarnya.

Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

Exit mobile version