BPOM Akan Lebih Intensif Pengawasan Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal

Jakarta.Merdekaonlinetv.id-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online. Intensifikasi pengawasan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat (21/2/2025), bahwa pihaknya menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar. Angka ini meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024.

“Angka ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah besar, terutama di daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” jelas Taruna.

Lebih lanjut, Taruna BPOM menyoroti peran influencer dan konten kreator dalam maraknya peredaran kosmetik ilegal. Produk-produk ini kerap dipromosikan secara tidak proporsional, sehingga masyarakat harus lebih waspada.

“Kosmetik hanya boleh dipromosikan jika telah memiliki izin edar BPOM dan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik,” kata Taruna.

Oleh karena itu BPOM mengajak semua pihak, termasuk influencer, untuk membantu menyebarluaskan edukasi terkait pemilihan kosmetik yang aman dan memberikan review produk secara objektif. dan juga masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa

Pembelian kosmetik juga sebaiknya dilakukan di toko resmi atau sarana penjualan terpercaya. “Jangan mudah tergiur iklan dengan klaim berlebihan atau efek instan. Segera laporkan kepada BPOM atau aparat penegak hukum jika menemukan produk mencurigakan,” tutup Taruna.

Exit mobile version