Bisnis  

Indonesia Fintech Society (IFSOC) Mendorong Kolaborasi untuk Mencapai Keseimbangan Pertumbuhan Fintech

Jakarta.Merdekaonlinetv.id-Indonesia Fintech Society (IFSoc) mencatat berbagai perkembangan signifikan di industri tekfin dan ekonomi digital selama tahun 2024. Melalui Catatan Akhir Tahun yang
dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2024, IFSoc menggarisbawahi tantangan dan peluang untuk terus mendorong pertumbuhan yang seimbang di tengah pesatnya inovasi teknologi dan perubahan regulasi.


Ketua IFSoc Rudiantara dalam sambutannya menyampaikan bahwa di tahun 2024 industri fintech menghadapi tantangan dari ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks.
“Industri ini semakin inklusif dengan bertambahnya pengguna setiap tahun. Bahkan sekarang kita sudah ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tata kelola menjadi “pekerjaan rumah” utama untuk menyambut berbagai inovasi teknologi baru” tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019.


Rudiantara turut menyampaikan ada enam catatan yang perlu menjadi perhatian dalam perkembangan tekfin dan ekonomi digital selama tahun 2024. Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah
efektif berlaku per 17 Oktober 2024. IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP. Anggota steering committee IFSoc Syahraki Syahrir menekankan pentingnya keseimbangan antara kesiapan industri dan penegakan aturan untuk mencegah risiko pelanggaran data pribadi.
“Kesiapan industri perlu diperhatikan karena tidak semua perusahaan langsung mampu memenuhi aturan dalam UU PDP. Perlu pendekatan yang bertahap dan fleksibel sesuai kapasitas masing-masing perusahaan” tegas Syahraki.


Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius
dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.


“Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP. Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden
guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP” ungkap Syahraki yang juga CEO Veda Praxis ini.

Exit mobile version