Jakarta.Merdekaonlinetv.id-Indeks HAM merupakan studi pengukuran kinerja negara, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia. Indeks HAM disusun dengan mengacu pada rumpun-rumpun hak yang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dengan menetapkan 6 indikator pada variabel hak sipil dan politik serta 5 indikator pada variabel hak ekonomi, sosial, budaya yang selanjutnya diturunkan ke dalam 50 sub-indikator.
Penilaian dilakukan menggunakan skala Likert dengan rentang 1-7 yang menggambarkan nilai 1 sebagai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM yang paling baik. Penilaian ini menggunakan triangulasi sumber dan expert judgment sebagai instrumen justifikasi temuan studi.
Dalam kaitan HAM, SETARA Institute meluncurkan Indeks HAM 2024 dengan tema “Distraksi Hak Asasi di Rezim Transisi” yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.
Pemaparan indeks HAM disampaikan langsung Peneliti SETARA Institute Sayidatul Insiyah, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani dan Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan.
Sayidatul Insiyah menyampaikan soal indeks HAM 2024, skor rata-rata untuk seluruh variabel adalah 3,1, yaitu turun 0,1 dari tahun 2023 sekaligus dari periode pertama Presiden Jokowi, yaitu pada Indeks HAM 2019 yang membukukan skor 3,2 untuk situasi HAM sepanjang 2014-2019. Variabel hak ekosob berkontribusi lebih banyak terhadap akumulasi skor rata-rata nasional, yaitu mencapai angka 3,3 dibandingkan dengan variabel hak sipol yang hanya menyentuh angka 2,9.
“Menilik dari Indeks HAM 2019 hingga 2024, perjalanan satu dekade Presiden Jokowi dalam upaya pemajuan HAM tercatat tidak pernah menyentuh angka moderat 4 dari skala 1-7. Di akhir kepemimpinan periode pertama, Indeks HAM yang mencatat kinerja Presiden Jokowi selama 2014-2019 hanya mencapai skor 3,2, lalu menurun menjadi 2,9 di era pandemi 2020, beranjak di angka 3 pada tahun 2021, lalu 3,3 di tahun 2022, turun menjadi 3,2 pada 2023, dan ditutup pada angka 3,1 di akhir jabatannya pada tahun 2024,” ungkap Sayidatul Insiyah dalam paparannya.
Agar indeks HAM di berbagai sektor terus meningkat, SETARA Institute merekomendasikan beberapa kebijakan untuk dapat diperhatikan oleh pemerintahan saat ini. Presiden Prabowo diharapkan dapat mewujudkan pemajuan HAM yang lebih substantif.
Berikut 5 Rekomendasi yang diluncurkan SETARA Institute
- Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI mengakselerasi agenda pengesahan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang kontra-produktif terhadap pemajuan HAM seperti RUU Penyiaran maupun upaya pelemahan checks and balances seperti RUU Mahkamah Konstitusi.
- Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penghentian dan/atau evaluasi serius berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan demi mencegah keberulangan atas kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat maupun aktivis lingkungan dan memberikan hak restitusi terhadap korban akibat PSN.
- Presiden Prabowo Subianto mengadopsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance) sebagai basis dalam penerbitan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keberagaman.
- Presiden Prabowo Subianto memastikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh masyarakat, jurnalis, maupun insan akademis, dan menjamin ruang civic tanpa intervensi. Termasuk dan terutama memulihkan lingkungan politik demokratis yang patuh pada prinsip rule of law dan standar-standar etik demokrasi.
- Presiden Prabowo Subianto memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis