Jakarta, Merdekaonlinetv.id – Hasil pelaporan maupun persidangan belum ada arah yang menunjukan harapan bagi keluarga Hermi Ria Harmonis maupun warga perumahan Green Lake Cibubur (GLC) secara signifikan.
Justru permasalahan ini sepertinya membuka persoalan babak baru, pasalnya dari sekian empat tergugat yang ada yakni, Pemilik lahan/ Ardian Oktorina, Developer/Sanadi, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Notaris Bambang Suprianto. Ada salah satu dari tergugat yakni, Ardian Oktorina yang konon katanya pemilik lahan akan menuntut warga GLC.
Menurut info yang diterima dari salah satu warga GLC mengatakan ada rencana dari salah satu tergugat yakni Adrian Oktorina akan menuntut warga perumahan GLC. Konon Adrian yang katanya pemilik lahan ini ada hubungan keluarga dengan pihak cendana.
“Saya dapat info dari warga, Ardian pemilik lahan ada hubungan keluarga dengan pihak cendana. Dan ada rencana akan tuntut warga perumahan GLC,” kata salah satu warga perumahan GLC saat menghubungi Merdekaonlinetv.id, Sabtu (28/9/2024).
Selanjutnya dari rencana Adrian tersebut, salah satu warga ini mengatakan bahwa warga perumahan GLC telah mendiskusikan dari rencana Adrian dan hasilnya warga akan maju terus untuk mendapat keadilan hak nya.
“Barusan sudah diskusi dengan warga. Maju terus demi mendapatkan keadilan hak nya,” tandasnya. (SR)