Antara Perjuangkan Keadilan Hak nya dan Penjelasan Humas PN Bekasi

Merdekaonlinetv.id – Meskipun belum ada titik terang di Pengadilan Negeri Bekasi, kelanjutan upaya-upaya hukum terus diperjuangkan oleh seorang guru, Hermi Ria Harmonis.

Perkara yang didaftarkan di PN Bekasi menjadi bukti bawa dirinya (Hermi-red) benar-benar mencari keadilan akan hak nya dari rumah KPR yang sudah dilunaskan, namun belum mendapat kan surat-surat berharga nya.

Perkara bernomor 319/Pdt.G/2024/PN Bks merupakan gugatan perdata pembatalan jual beli yang diajukan Hermi Ria Harmonis kepada Pemilik lahan/ Ardian Oktorina, Developer/Sanadi, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Notaris Bambang Suprianto.

Dari pantauan Merdekaonlinetv.id saat berada di Pengadilan Negeri Bekasi, perkara tersebut sudah digelar persidangannnya sebanyak lima kali dengan agenda e-court yakni replic dan duplic.

Disaat menemui KaHumas Pengadilan Negeri Bekasi Suparman SH, MH menjelaskan Sidang E-Court adalah sistem persidangan yang dilakukan secara elektronik, biasanya melalui platform daring. Sistem ini memungkinkan proses persidangan seperti pendaftaran perkara, pengajuan bukti, dan sidang dilakukan secara online tanpa perlu kehadiran fisik di pengadilan.

“Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah akses keadilan, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi proses hukum,” terang KaHumas PN Bekasi Suparman saat dihubungi, Selasa (10/11/2024).

“Replic dan Duplic itu bagian dari sidang E-Court,” tambahnya.

Dan terkait perkara No.319/Pdt.G/2024/PN Bks, saat ditanyakan, Suparman mengatakan sidang masih berlanjut dengan agenda duplic tergugat dan bersifat online (E-court).

“Sidang masih berjalan secara e-court ya, jadi belum bisa untuk mengomentari perkara yang sidangnya masih berjalan. Ini masih proses,” kata Suparman.

Saat diisinggung persidangan yang digelar di PN Bekasi yang seharus nya di PN Jakarta Timur karena perkara ada di wilayah Jakarta Timur. Namun karena permintaan dari Tergugat, Suparman sempat kaget, pasalnya kata Dia, pengajuan itu biasanya dilakukan oleh pihak Penggugat atau ada perjanjian diantara kedua belah pihak atau juga diantara salah satu dari empat Tergugat tersebut ada yang berdomisili di wilayah Bekasi.

“Kita lihat dari awal nya, bila salah satu dari ke empat Tergugat tidak ada yang berdomisili di wilayah Bekasi tapi di Jakarta Timur ya, itu tidak bisa dilakukan persidangan di PN Bekasi, tapi bila sebaliknya ya bisa namun itu harus ada perjanjian diantara kedua belah pihak. Ini principle kan ada dasar hukum berita acara nya pasal 118,” terangnya.

Suparman pun menjelaskan bisa tidak nya perkara ini nantinya dipindahkan ke PN Jakarta Timur, semua tergantung dari keputusan majelis hakim. “Karena perkara ini sudah berjalan dan berproses,” imbuhnya. Nanti majelis hakim lah yang menentukan kewenangan nya layak atau tidak nya perkara ini dilanjutkan di PN Bekasi.

“Itu aturan hukum nya. Perkara ini apakah dilanjutkan atau di hentikan,” ucapnya.

Saat ditanyakan kenapa perkara bisa untuk dihentikan, lagi-lagi dirinya beralasan karena PN Bekasi tidak berwenang lagi untuk gelar sidang nya dengan bukti-bukti yang ada. “Di hentikan (stop) itu kewenangan majelis hakim dengan melihat bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.

Dirinya menambahkan, bila tidak ada kewenangan lagi untuk meneruska sidang perkara tersebut, baik Penggugat dan Tergugat bisa melanjutkan perkara di pengadilan negeri yang lain.

“Bisa dilanjutkan di tempat yang lain,” singkatnya.

Diberitakan sebelum nya, Hermi Ria Harmonis bersama dengan kuasa hukum Ruben Kumpu Penanto, SH dan Rekan mengajukan gugatan perdata pembatalan jual beli terhadap Pemilik lahan/ Ardian Oktorina, Developer/Sanadi, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Notaris Bambang Suprianto di Pengadilan Bekasi.

Gugatan yang diajukan Hermi di PN Bekasi tersebut, dirinya berharap adanya keadilan dan kepastian untuk seorang guru yang sedang memperjuangkan hak nya di pengadilan melalui hakim- hakim yang memeriksa perkara tersebut. (SR)

Exit mobile version